BREAKING NEWS

DPRD Kota Serang Kaji Revisi Perda Usaha Kepariwisataan, Tegaskan Tolak Prostitusi dan Miras


Serang,-Metrobanten.com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Revisi ini diusulkan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, untuk memperjelas regulasi dan menghindari penyalahgunaan izin oleh oknum yang berkedok restoran dan kafe sebagai tempat hiburan malam.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edy santoso, mengungkapkan bahwa masih terdapat tempat hiburan malam di Kota Serang yang beroperasi dengan memanfaatkan izin restoran dan kafe. Ia menilai hal ini berpotensi merugikan daerah, terutama dalam hal penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak jelas alurnya.

"Perda PUK ini perlu direvisi agar lebih tegas, terutama dalam hal sanksi dan pengaturan PAD. Kita tidak ingin tempat hiburan malam disalahgunakan untuk praktik prostitusi dan peredaran minuman keras," ujar Edy di Gedung DPRD Kota Serang, Selasa (20/5/2025).

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa DPRD dan Wali Kota Serang sepakat tidak memberikan ruang untuk praktik prostitusi dan peredaran miras di Kota Serang. Menurutnya, revisi perda harus melibatkan masukan dari para ulama agar kebijakan yang dihasilkan tetap berpijak pada nilai-nilai religius dan budaya masyarakat Kota Serang yang mayoritas Muslim.

"Kita akan libatkan banyak masukan dari para ulama agar legalisasi usaha hiburan tidak disalahartikan sebagai legalisasi praktik menyimpang. Kami ingin aturan ini jelas, tegas, dan adil, serta tetap menghormati norma sosial dan agama," tegas Edy santoso.


Sebagaimana diketahui, Perda PUK yang berlaku saat ini membatasi keberadaan tempat hiburan malam hanya di hotel berbintang lima. Namun dalam praktiknya, sejumlah tempat hiburan beroperasi di luar ketentuan dengan mengantongi izin sebagai restoran atau kafe.

Pemerintah Kota Serang berharap melalui revisi perda ini, pengawasan terhadap usaha hiburan dapat lebih optimal, serta PAD dari sektor ini dapat tercatat dan dimanfaatkan secara maksimal tanpa melanggar ketentuan hukum maupun norma masyarakat. ( wiro/red ).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image