BREAKING NEWS

Kadisperindagkop Kota Serang Serahkan Akta Notaris Koperasi Merah Putih se-Kecamatan Taktakan


Serang,-Metrobanten.com,-Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Serang, H. Wahyu Nurjamil, menyerahkan Akta Notaris kepada pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih di seluruh kelurahan se-Kecamatan Taktakan. Penyerahan dilakukan dalam acara resmi yang berlangsung di Aula Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Kamis (26/6/2025).

Acara ini dihadiri oleh Camat Taktakan Mamat Rahmat, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan Bank BJB, Sekmat Taktakan Leni, para lurah se-Kecamatan Taktakan, pengurus Koperasi Merah Putih, serta Babinmas dan Babinsa.

Dalam sambutannya, Kadisperindagkop Kota Serang H. Wahyu Nurjamil menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya Akta Notaris tersebut, para pengurus koperasi diharapkan segera menggelar rapat internal untuk mempersiapkan keanggotaan dan teknis operasional koperasi.

 "Kami menekankan agar seluruh pengurus dan anggota Koperasi Merah Putih dapat membangun ekonomi yang baik di wilayah masing-masing, sesuai dengan potensi dan sumber daya yang ada," tegas Wahyu.


Ia juga menambahkan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari program nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, Wahyu menegaskan bahwa program ini murni ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak berkaitan dengan agenda politik apa pun.

“Tujuannya jelas, yakni menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan sosial bagi seluruh anggota koperasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Taktakan Mamat Rahmat berharap kehadiran Koperasi Merah Putih dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi warga, khususnya para pelaku usaha kecil, petani, pedagang, dan UMKM.

"Kami harap koperasi ini benar-benar bisa membantu masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup dan kegiatan usahanya," ungkap Mamat.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan, jaminan hari tua, serta santunan bagi pengurus dan anggota koperasi yang memiliki usaha dan mempekerjakan karyawan.( swr/red ).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image