BREAKING NEWS

Polda Banten Bongkar Oplosan LPG Subsidi, Tiga Pelaku Diamankan di Lebak


BANTEN,-METROBANTEN.Com - Polda Banten membongkar praktik ilegal pemindahan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Kabupaten Lebak. Tiga orang tersangka diamankan dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit IV Tipidter di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, pada Selasa, 14 April 2026.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, ketiga tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) memiliki peran berbeda dalam praktik tersebut. “Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) yang melakukan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg dengan cara memindahkan isi gas ke tabung LPG 12 kg,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (15/04).

Menurut Bronto, praktik ini sudah berjalan sekitar enam bulan di gudang milik tersangka AR. Dalam sehari, pelaku mampu menghasilkan sekitar 80 tabung LPG 12 kilogram dari hasil pemindahan ilegal.

“Modus operandi para pelaku adalah dengan memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg, kemudian dijual dengan harga non-subsidi. Mereka membeli LPG 3 kg seharga Rp16.000 per tabung dan menjual LPG 12 kg seharga Rp120.000 per tabung,” jelasnya.

Ia menambahkan, LPG subsidi yang digunakan berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri. Kondisi ini berdampak langsung pada berkurangnya pasokan bagi masyarakat yang seharusnya berhak menerima.

Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp626.342.400.

Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto merinci peran masing-masing tersangka. “Tersangka AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas, sedangkan KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan tersebut,” ungkapnya.


Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik serupa. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG subsidi dan segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran,” tutupnya.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa subsidi yang seharusnya meringankan beban warga, justru kerap jadi peluang bisnis bagi mereka yang pandai mencari celah.(Adm/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image