Dugaan Perjodohan Perempuan Cilegon dengan WNA China Mengemuka, Warga Ungkap Iming-iming hingga Rp300 Juta
CILEGON-METROBANTEN.Com- Dugaan praktik perjodohan sejumlah perempuan asal Kota Cilegon, Banten, dengan warga negara asing (WNA) asal China mengemuka dalam sebuah pertemuan yang dihadiri tokoh masyarakat, warga, serta pihak yang disebut-sebut berperan dalam proses perekrutan calon perempuan.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah warga mengungkap adanya tawaran pernikahan dengan WNA China yang disertai informasi mengenai iming-iming uang, pemeriksaan kesehatan atau medical check-up, pengurusan visa, hingga rencana keberangkatan ke China.
Tokoh masyarakat yang memperkenalkan diri sebagai Sastra, Ketua Umum Barisan Monitoring Komunikasi Aspirasi Rakyat (BAMKAR) sekaligus Ketua RW di wilayah tersebut, meminta agar persoalan itu pada tahap awal dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, Sastra menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam apabila dalam proses perekrutan, perjodohan maupun rencana pemberangkatan tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.
“Saya masih mau menyelesaikan secara kekeluargaan. Tetapi kalau permasalahan ini diperpanjang, saya juga bisa memperpanjang persoalannya,” ujar Sastra dalam pertemuan tersebut.
Menurut Sastra, persoalan itu tidak semata-mata menyangkut hubungan antara calon pengantin dengan pihak yang menawarkan perjodohan.
Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kata dia, persoalan tersebut dapat berkembang hingga menyangkut aspek administrasi dan prosedur keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri.
Sastra juga menyinggung dugaan adanya pihak yang berperan sebagai agen, proses administrasi keimigrasian, hingga informasi mengenai dugaan perubahan data usia calon perempuan.
“Semua usaha ada risikonya masing-masing. Kalau usaha seperti ini tidak sah secara undang-undang maupun peraturan, tentu ada konsekuensinya,” katanya.
Sementara itu, seorang perempuan berinisial TW yang dalam pertemuan tersebut disebut sebagai pihak yang diduga berperan dalam proses perekrutan calon perempuan, menjelaskan mekanisme yang menurut keterangannya dijalankan dalam proses tersebut.
TW menyebut calon perempuan tidak akan diberangkatkan ke China sebelum memperoleh visa.
“Ada orang di sana. Kontraknya setelah medical check-up, mereka akan tanda tangan. Kalau belum ada visa, tidak terbang. Saya di sini sendiri, mereka saya tampung di rumah saya,” ujar TW.
Keterangan tersebut belum menjelaskan secara rinci status hubungan hukum antara TW, calon perempuan, maupun pihak di China yang disebut sebagai calon pasangan.
Dalam pertemuan yang sama, seorang perempuan turut mengungkap pengalamannya ketika pertama kali menerima tawaran untuk menikah dengan WNA asal China.
Menurut pengakuannya, tawaran tersebut disampaikan ketika dirinya sedang bersama saudaranya. Ia kemudian mendapat informasi bahwa kehidupan di China akan lebih baik dan sejumlah kebutuhan akan disediakan.
Tempat tinggal, pakaian hingga perawatan kecantikan disebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepadanya dalam proses penawaran tersebut.
Namun, setelah mengikuti pembicaraan lebih lanjut, perempuan itu mengaku mendapat penjelasan bahwa calon perempuan juga akan memperoleh uang dari calon pasangan.
Ia menyebut terdapat informasi mengenai uang sekitar Rp300 juta dalam proses pernikahan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, dana tersebut disebut akan dibagi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pengurusan proses keberangkatan dan pernikahan.
“Katanya Rp300 juta, tetapi kemudian dibagi-bagi untuk yang mengurus di sini dan di sana. Bersihnya sekitar Rp100 juta,” kata perempuan tersebut.
Keterangan mengenai nilai uang dan pembagiannya tersebut masih sebatas pengakuan yang disampaikan dalam pertemuan dan belum didukung dokumen maupun keterangan independen yang dapat mengonfirmasi aliran dana serta pihak-pihak yang disebut menerima bagian.
Begitu pula dengan informasi mengenai dugaan perubahan data usia, proses administrasi, serta prosedur keberangkatan calon perempuan ke China yang masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Keterangan resmi dari pihak keimigrasian maupun lembaga pemerintah terkait juga diperlukan untuk memastikan apakah proses yang disebut dalam pertemuan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak terkait maupun instansi berwenang mengenai dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada TW maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pertemuan tersebut.
Kasus ini pun masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Sebab, antara perjodohan lintas negara yang sah dan dugaan praktik yang melanggar hukum, garis pembatasnya tidak cukup ditentukan oleh janji kehidupan lebih baik atau angka uang yang menggiurkan, melainkan oleh prosedur dan hukum yang harus berjalan sebagaimana mestinya.(Bud/)
