DPRD Kota Serang Sentil Pengusaha Nakal, Edi Santoso Desak Dinas Bertindak Tegas

KOTA SERANG - Di tengah gemerlap pembangunan Kota Serang Berbudi, masih ada geliat nakal para pengusaha yang memilih jalan pintas ketimbang taat aturan.
Suara lantang datang dari ruang DPRD, menuntut ketegasan agar hukum tak hanya jadi aksesoris di atas kertas.
Anggota DPRD Kota Serang dari Komisi I, Edi Santoso, mendesak dinas-dinas terkait untuk bertindak tegas terhadap para pengusaha nakal yang tidak mematuhi UU dan peraturan daerah.
Ia menegaskan, dirinya mendukung langkah tegas walikota serang H. Budi Rustandi untuk OPD terkait agar berani melakukan penegakan aturan tidak boleh tebang pilih dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada perusahaan yang nakal.
Kejadian disimpang sebidang adanya penyegelan yang dilakukan pengembang tidak boleh lagi terjadi ke depannya.
"Harusnya pengembang komitmen menjalankan perintah UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, juga Perda No. 12 Tahun 2008 dan Perda No. 5 Tahun 2009. Termasuk mematuhi keputusan Kepala BPTPM Nomor 640/02763/VIII/IMB/BPTPM/2015 dan pengesahan rencana tapak site plan pembangunan PT Surya Jaya Graha Pratama Nomor 600/993/DPMPTSP/2019,"ujar Edi Santoso kepada wartawan, Jumat, (12/9/2025.
Edi menyoroti kasus penyegelan pembangunan jalan Simpang Sebidang di Drangong oleh PT Surya Jaya Graha Pratama yang dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas.
Menurutnya, pengembang tersebut juga belum menyerahkan bukti legalitas terkait kewajiban lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) minimal 2 persen dari total lahan.
"Masih ada saja pengusaha yang nakal. Contohnya PT Surya Jaya Graha Pratama yang banyak mengalihfungsikan lahan fasos-fasum tidak sesuai site plan yang sudah disahkan Pemkot Serang. Bahkan ada bangunan yang digunakan untuk tempat hiburan malam," ujar Edi.
Politikus Gerindra dari Dapil VI Taktakan itu juga meminta OPD terkait mendata ulang seluruh perusahaan yang ada dikota serang.
Menurutnya, pendataan lintas dinas bersama kecamatan dan kelurahan penting dilakukan agar pengawasan lebih terarah.
"Dengan terdatanya para pengusaha, khususnya perusahaan besar di Kota Serang, bukan tidak mungkin akan ada tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD),"ucap Edi yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang.
"Selain itu, pemerintah juga bisa memperoleh dana CSR yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat,"pungkasnya. ( swr/red ).