BREAKING NEWS

Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG Subsidi di Kota Serang


SERANG, METRO BANTAN.COM – Polda Banten mengungkap praktik kecurangan pengisian tabung LPG subsidi 3 kilogram yang terjadi di wilayah Kota Serang. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp3,3 miliar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten setelah menerima keluhan masyarakat terkait beredarnya tabung LPG subsidi dengan isi tidak sesuai ketentuan.

Kegiatan pengungkapan kasus dipimpin Plh Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi bersama Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono. Turut hadir perwakilan Badan Metrologi Legal, Disperindag, serta Pertamina.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pengurangan isi tabung LPG 3 kilogram yang dilakukan secara sengaja di tempat pengisian.

“Menyikapi keluhan masyarakat terkait banyaknya tabung LPG 3 kilogram subsidi yang isinya tidak sesuai, Polda Banten membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kecurangan pengisian tabung LPG bersubsidi,” kata Bronto saat konferensi pers, Rabu (24/12).

Hasil penyelidikan menemukan adanya penyetelan alat pengisian berupa Unit Filling Machine (UFM) di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi. Lokasi SPBE tersebut berada di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Kecurangan diketahui terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Mesin UFM diduga sengaja disetel tidak sesuai standar berat yang telah ditetapkan.

Bronto menjelaskan, tersangka dalam kasus ini berinisial DD (45), selaku Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi. Penyetelan mesin dilakukan atas perintah langsung tersangka.

“Seharusnya mesin disetel pada berat 7,955 kilogram sesuai toleransi. Namun yang terjadi, pengisian dilakukan di bawah standar, dengan variasi berat mulai dari 7,63 kilogram hingga 7,90 kilogram,” jelasnya.

Akibat praktik tersebut, pelaku memperoleh keuntungan dari selisih berat pengisian LPG. Tersangka disebut mendapat keuntungan sekitar Rp400 per kilogram dari LPG subsidi yang disalurkan.


Dalam satu bulan, SPBE tersebut menerima pasokan LPG subsidi sebanyak 36 mobil skidtank dengan kapasitas masing-masing 20.000 kilogram. Dari aktivitas tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan Rp9,4 juta per hari.

“Jika dihitung selama satu tahun beroperasi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3.386.880.000,” ungkap Bronto.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan tabung LPG 3 kilogram, mesin UFM, kendaraan pengangkut, serta dokumen pendukung distribusi LPG.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka juga dikenakan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf e UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Bronto menegaskan Polda Banten berkomitmen mengawal distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran. “Segala praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara akan kami tindak tegas,” tutupnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berlanjut.(Ida/Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image