ART Diduga Bawa Kabur Balita di Kibin, Diamankan Polisi di Cikupa

SERANG,-METROBANTEN.COM -Personel Unit Reskrim Polsek Cikande berhasil mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga membawa kabur anak majikannya yang masih berusia 1 tahun. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Pelaku berinisial YY (25), warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Sementara korban merupakan balita berusia 1 tahun yang berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikande.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku dan korban berhasil diamankan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang,” ujar Condro Sasongko didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang, Rabu (7/1/2026).
Peristiwa itu diketahui pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, orang tua korban pulang dari tempat kerja di PT Nikomas Gemilang dan tiba di rumahnya di Perum BNL Blok G7 Nomor 5, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Setibanya di rumah, orang tua korban tidak mendapati anak maupun pengasuhnya. Kecurigaan muncul setelah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan korban dibawa oleh pelaku menggunakan ojek online.
“Orang tua korban sempat menghubungi nomor pelaku, namun sudah tidak aktif. Karena khawatir, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Cikande,” jelas Condro.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikande melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku dan korban berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat membawa korban karena terlilit utang. Pelaku berencana meminta orang tua korban untuk melunasi utangnya sebesar Rp10,5 juta kepada sejumlah pihak.
“Namun rencana tersebut belum sempat disampaikan karena pelaku terlebih dahulu berhasil kami amankan,” ungkap Kapolres.
Selain membawa anak majikannya, pelaku juga mengambil gelang emas milik pelapor. Perhiasan tersebut dijual di salah satu toko emas di wilayah Cikupa dengan harga Rp450 ribu.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cikande dan diserahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara korban telah dikembalikan kepada orang tuanya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Cikande, yang dengan cepat berhasil menemukan anak kami dalam keadaan selamat,” ujar Ahmad Yusuf (30), orang tua korban.(Ida/red)