BNN Bongkar Jaringan Narkotika Berkedok Vape di Bandara Soetta

Tangerang,-METROBANTEN.COM-Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus penyamaran dalam liquid vape dan minuman energi. Pengungkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kasus ini terungkap dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang asal Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan diduga narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.
BNN kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lain, yakni PS alias S dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan narkotika tersebut.
Hasil penyidikan juga mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka masing-masing berinisial CY (WN China) sebagai peracik atau “koki”, ZQ alias J (WN China) sebagai pengendali sekaligus pendana, serta H yang berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta.
Berdasarkan keterangan tersangka PS alias S, petugas menggerebek sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika. Di tempat tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate dicampur dengan minyak nikotin serta cairan perasa untuk dijadikan liquid vape.

Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi itu, petugas menyita puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.
BNN mengungkap jaringan ini menggunakan modus penyamaran berlapis. Selain dicampur ke dalam liquid vape, bahan baku narkotika juga dikemas menyerupai sachet minuman energi agar tampak seperti produk legal.
Liquid vape narkotika tersebut dikemas dengan merek Love Ind dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam. Sasaran utamanya adalah kalangan muda dan pengguna vape, dengan harga jual berkisar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per cartridge.
“Berdasarkan barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika,” kata pihak BNN dalam keterangannya, Senin (6/1/2026). Satu cartridge diperkirakan dapat dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati. Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu para DPO dan memutus jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut.(Ida/Red)