Dugaan Money Politik Warnai Pemilihan RT Babakanturi, Cilegon

CILEGON-METROBANTEN.Com – Pemilihan Ketua RT 05/02 Lingkungan Babakanturi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, diduga diwarnai praktik money politik. Sejumlah warga mengajukan gugatan dan mendesak pemilihan ulang serta diskualifikasi terhadap calon yang diduga melakukan kecurangan.
Gugatan tersebut mencuat usai warga menemukan indikasi pemberian uang atau materi kepada pemilih menjelang hari pemungutan suara pada Sabtu (10/1/2026). Praktik itu dinilai melanggar prinsip pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis.
“Kami menemukan adanya praktik pemberian uang kepada warga yang diduga bertujuan memengaruhi pilihan mereka. Ini bentuk kecurangan yang tidak bisa ditoleransi,” ujar salah satu perwakilan penggugat.
Dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan seorang saksi yang mengaku pernah terlibat sebagai tim sukses salah satu calon. Saksi yang enggan disebutkan namanya itu menyampaikan penyesalan kepada warga.
“Saya memohon maaf kepada warga Lingkungan Babakanturi RT 05/02. Saya khilaf karena ikut menjadi bagian dari tim sukses yang membagikan uang sebelum pemilihan,” ungkapnya.
Ia mengaku pembagian uang dilakukan beberapa hari sebelum pemungutan suara dan berlangsung secara terorganisir. Menurutnya, tindakan tersebut bertujuan memengaruhi pilihan warga.
“Saya sadar perbuatan ini salah dan mencederai demokrasi di lingkungan kita sendiri. Saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” katanya.

Dalam gugatannya, warga menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak agar dilakukan pemilihan ulang dengan pengawasan lebih ketat dari unsur kelurahan, kecamatan, dan masyarakat.
Penggugat juga meminta diskualifikasi terhadap calon yang terbukti atau terindikasi kuat melakukan praktik money politik. Selain itu, mereka menuntut investigasi menyeluruh, termasuk penelusuran sumber dana dan pola pembagian uang.
Menurut warga, pemilihan ketua RT memiliki peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat. Praktik money politik dinilai dapat merusak demokrasi dan menggerus kepercayaan publik.
“RT adalah garda terdepan pelayanan masyarakat. Jika prosesnya sudah cacat sejak awal, sulit berharap lahirnya kepemimpinan yang bersih dan melayani,” tegas penggugat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tamansari maupun Kecamatan Pulomerak belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Warga masih menunggu langkah lanjutan dari pihak berwenang terkait tuntutan pemilihan ulang dan penanganan dugaan pelanggaran.(Adm/Team)