Sekjen PWFRN Jelaskan Perbedaan Hak Cipta dan Merek Logo di Jakarta

JAKARTA, METRO BANTAN – Sekretaris Jenderal PWFRN Pusat Imam Rahmad menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai perbedaan Hak Cipta dan Hak Merek, khususnya dalam perlindungan logo organisasi maupun usaha.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul masih maraknya kekeliruan di masyarakat dalam menafsirkan kepemilikan dan perlindungan hukum atas logo.
“Setelah saya amati dan cermati, terdapat perbedaan mendasar antara Surat Pencatatan Ciptaan dengan kepemilikan Merek atau Logo,” ujar Imam Rahmad, Jumat (—).
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekeliruan dalam penyampaian sebelumnya terkait isu tersebut.
Imam menjelaskan, Hak Cipta pada dasarnya melindungi logo sebagai karya seni atau ekspresi kreatif, seperti gambar atau desain visual. Hak ini timbul secara otomatis sejak karya diciptakan dan berwujud nyata, tanpa kewajiban pendaftaran.
Meski demikian, pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tetap dapat dilakukan untuk memperkuat bukti kepemilikan hukum.
Namun, ia menegaskan logo yang telah digunakan sebagai merek dagang tidak dapat lagi dicatatkan sebagai Hak Cipta. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Hak Cipta.
Sementara itu, Hak Merek memiliki karakter berbeda karena ditujukan sebagai identitas komersial. Perlindungan ini mencakup logo, nama, atau slogan pembeda barang dan jasa di dunia usaha.
“Hak merek baru timbul setelah didaftarkan. Perlindungan merek menganut prinsip konstitutif, artinya tanpa pendaftaran tidak ada hak eksklusif yang diakui negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, sertifikat merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai penegasan, Imam menyimpulkan bahwa pemilihan jenis perlindungan harus disesuaikan dengan tujuan penggunaan logo. Jika digunakan murni sebagai karya seni atau nonkomersial, Hak Cipta dapat menjadi pilihan.
Namun apabila logo berfungsi sebagai identitas produk, jasa, atau organisasi dalam aktivitas perdagangan, pendaftaran Merek menjadi keharusan karena pencatatan Hak Cipta atas logo dagang tidak lagi dimungkinkan.
Hingga kini, PWFRN Pusat berharap penjelasan tersebut dapat menjadi rujukan bagi organisasi, pelaku usaha, dan masyarakat agar tidak keliru dalam melindungi hak kekayaan intelektualnya(dim/red).