BREAKING NEWS

FGD Green Policing di Serang, Polda Banten Perkuat Lingkungan


SERANG – METROBANTEN.Com – Polda Banten menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Strategi Green Policing dalam Mendukung Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan di Aula Serbaguna Polda Banten, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan ini diinisiasi peserta didik Sespimti Polri Angkatan ke-35 Kombes Pol Yudhis Wibisana sebagai upaya memperkuat peran kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pendekatan penegakan hukum yang berkelanjutan.

FGD dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Kasespimti Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Pol Dr. Eko Suprihanto, Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Brigjen Pol Hendra Kurniawan, akademisi Kombes Pol (Purn.) Prof. Dr. Dadang Herli Saputra, serta para peserta didik Sespimti.

Wakapolda Banten menegaskan bahwa isu lingkungan hidup merupakan persoalan strategis karena berkaitan langsung dengan ketahanan nasional, stabilitas sosial, dan keberlanjutan pembangunan.

“Kejahatan seperti illegal logging, illegal mining, pencemaran lingkungan, dan limbah B3 tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, Polri melalui Ditreskrimsus memperkuat pendekatan Green Policing dengan mengintegrasikan perlindungan lingkungan, prinsip pembangunan berkelanjutan, serta penegakan hukum berbasis dampak ekologis dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Menurutnya, konsep tersebut sejalan dengan kebijakan nasional dan Asta Cita Presiden dalam memperkuat ketahanan sumber daya alam serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkelanjutan.


Sementara itu, Kombes Pol Yudhis Wibisana menyampaikan bahwa Green Policing tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong rehabilitasi dan reklamasi lahan rusak, termasuk penanaman kembali pascatambang.

“Langkah ini penting agar pembangunan saat ini tidak mengorbankan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang sehat dan lestari,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, sepanjang 2025 Ditreskrimsus Polda Banten telah menindak 25 kasus tindak pidana lingkungan hidup dan sumber daya alam, meningkat dibandingkan 2024 yang berjumlah 20 kasus.

Kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Lebak Selatan, Cilegon, Pulo Ampel, hingga Bojonegara, dengan modus beragam seperti praktik penjualan tanah yang dilanjutkan pengerukan hingga menimbulkan lubang besar, genangan air, dan potensi banjir.

Melalui forum diskusi ini, Polda Banten berharap lahir rekomendasi strategis guna memperkuat peran Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari kepentingan strategis bangsa.

FGD ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan sinergi antara kepolisian, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam implementasi Green Policing secara berkelanjutan di wilayah hukum Polda Banten.(Adim/Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image