BREAKING NEWS

Polda Banten Klarifikasi Dugaan Pungli di PT KHS, Polisi: Uang Parkir Diberikan Sukarela


SERANG,METROBANTEN.Com– Polda Banten menyampaikan hasil pengecekan terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di kawasan PT KHS, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Pengecekan dilakukan oleh Polres Serang pada Minggu malam, 5 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, menyusul pemberitaan yang beredar di media online.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya unsur paksaan dalam praktik tersebut.

“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, Penjaga parkir Sdr. Malam menjelaskan bahwa khususnya pada malam hari. Para sopir yang menitipkan kendaraannya memberikan sejumlah uang sebagai jasa parkir secara sukarela, dengan kisaran antara Rp20.000 hingga Rp70.000,” ujar Maruli, Senin (06/04).


Ia menambahkan, sejumlah kendaraan memang diparkir dalam waktu cukup lama, bahkan hingga beberapa hari.

“Dari hasil klarifikasi terhadap sejumlah sopir, diketahui bahwa mereka memarkirkan kendaraan atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan maupun penetapan tarif tertentu,” tambahnya.

Sementara itu, pemilik kawasan PT KHS, Darman, menyatakan tidak pernah mengatur secara langsung aktivitas penitipan kendaraan di lokasi tersebut.

Polda Banten menegaskan, pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang luput dari perhatian.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar atau tindak pidana lainnya melalui layanan Call Center 110,” tutupnya.

Di lapangan, istilah “sukarela” kerap punya tafsir luas—tinggal menunggu apakah praktik ini benar-benar murni pilihan, atau sekadar kebiasaan yang lama dibiarkan.(Ida/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image