Propam Polda Banten Luncurkan Layanan Aduan via QR Code, Lapor Polisi Kini Cukup Sekali Pindai

SERANG,-METROBANTEN.COM –Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten membuka layanan pengaduan masyarakat berbasis QR Code. Inovasi ini memungkinkan warga melapor tanpa harus datang ke kantor.
Layanan tersebut diperkenalkan dalam talkshow di Radio Serang Gawe bersama penyiar Radio Ratu, Rabu (1/4/2026). Fokusnya sederhana: mempercepat akses aduan sekaligus memangkas jarak antara pelapor dan institusi.
Kasubbag Yanduan Propam Polda Banten, Kompol Nurlaela, menyebut langkah ini bagian dari transformasi digital Polri. “Melalui QR Code ini masyarakat bisa menyampaikan pengaduan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung. Ini bagian dari transformasi digital Polri agar pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem tersebut sudah terhubung dengan pusat Divisi Propam Mabes Polri. Artinya, setiap laporan yang masuk bisa langsung dipantau dan ditindaklanjuti oleh petugas berwenang.
Sementara itu, PS Kaurmonev Subbag Yanduan Propam Polda Banten, Ipda Muhammad Abdul Roni, menjelaskan mekanisme penggunaan layanan. Warga cukup memindai QR Code, lalu mengisi identitas, kronologi, dan melampirkan bukti pendukung.
“Setelah laporan dikirim, pelapor akan mendapatkan nomor tiket. Nomor tersebut dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan laporan secara langsung,” jelas Roni.
Layanan ini terbuka untuk berbagai kalangan, mulai dari WNI, WNA, keluarga korban, kuasa hukum, hingga anggota Polri melalui mekanisme whistleblower system. Sistem tersebut diklaim dirancang untuk meminimalisir intervensi dan meningkatkan transparansi.
“Pelapor juga dapat memantau proses penanganan aduannya secara real-time sehingga lebih terbuka dan akuntabel,” katanya.
Melalui sosialisasi ini, Propam Polda Banten berharap masyarakat lebih aktif memanfaatkan kanal aduan digital tersebut. Di tengah dorongan transparansi, keberanian melapor tampaknya kini hanya sejauh satu kali pindai.(Ida/red)
