Diduga Ada Pungutan Kelulusan Rp250 Ribu di SMKN 1 Malingping, Pendekar Banten Minta Transparansi

MALINGPING–METROBANTEN.Com Korcam Pendekar Banten Kecamatan Malingping menyoroti dugaan pungutan biaya kelulusan sebesar Rp250 ribu per siswa di SMK Negeri 1 Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Dugaan pungutan tersebut disebut dibebankan kepada siswa tingkat akhir menjelang momentum kelulusan.
Ketua Korcam Pendekar Banten Kecamatan Malingping, Dede Kusmana, menilai nominal tersebut berpotensi memberatkan sebagian wali murid, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.
“Dengan iuran pelulusan sebesar itu pasti dikeluhkan wali murid yang tidak mampu dan keberatan dengan nominal tersebut. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit, biaya sebesar Rp250.000 dianggap sebagai beban sekunder yang dipaksakan,” ujar Dede Kusmana kepada awak media, Senin (18/05/2026).
Pria yang akrab disapa Haji Dede itu mengecam dugaan pungutan tersebut dan meminta sekolah negeri tetap berpegang pada prinsip pendidikan tanpa beban biaya tambahan yang memberatkan masyarakat.
“Kami dari Korcam Pendekar Banten Malingping mengecam keras adanya dugaan pungutan kelulusan ini. Sekolah negeri seharusnya bersih dari segala bentuk pungutan liar yang mengatasnamakan sumbangan, iuran perpisahan, atau biaya kelulusan. Uang Rp250.000 per siswa itu angka yang besar bagi masyarakat kecil,” tegasnya.
Menurut Dede, kegiatan operasional maupun agenda akhir tahun sekolah semestinya dapat diakomodasi melalui alokasi anggaran pemerintah, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah maupun nasional.
Ia juga menilai alasan berupa kesepakatan siswa atau inisiatif bersama kerap dijadikan pembenaran dalam praktik pungutan di lingkungan pendidikan negeri.
Menyikapi persoalan tersebut, Dede mendesak pihak SMKN 1 Malingping memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai peruntukan dana yang dipungut. Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten turun tangan melakukan investigasi.
“Saya berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pungutan ini,” katanya.
Dede menegaskan, apabila dugaan pungutan itu terbukti benar dan memberatkan siswa, pihak sekolah diminta segera membatalkan atau mengembalikan dana yang telah terkumpul.
Sementara itu, pihak SMKN 1 Malingping membenarkan adanya pengumpulan dana terkait kegiatan kelulusan. Namun, sekolah menyebut dana tersebut bukan iuran wajib, melainkan infak dengan nominal yang tidak dipatok.
“Bukan iuran, melainkan infak. Tidak dipatok, ada yang Rp100 ribu, ada yang Rp50 ribu. Itu hasil keputusan komite, para siswa, dan orang tua siswa,” ujar perwakilan sekolah saat dikonfirmasi.
Pihak sekolah juga menjelaskan kepala sekolah disebut tidak mengetahui secara langsung mekanisme pengumpulan dana tersebut dan hanya menerima tembusan informasi. Dana yang terkumpul, menurut sekolah, akan digunakan untuk kebutuhan akomodasi serta kegiatan kelulusan sekitar 270 siswa.
Sekolah menambahkan bahwa kegiatan penerimaan dan perpisahan siswa telah menjadi agenda rutin yang dikemas sederhana dengan mengundang orang tua serta pembagian medali kelulusan. Di dunia pendidikan, istilah “sukarela” kadang memang terasa panjang pembahasannya—apalagi saat nominal mulai ikut dihitung orang tua siswa.(Nce/red)