Polres Cilegon Bongkar 13 Kasus C3, Tujuh Pelaku Diamankan

CILEGON–METROBANTEN.Com- Polres Cilegon mengungkap 13 kasus tindak pidana C3 (Curas, Curat, dan Curanmor) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan, sementara sejumlah perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam Press Conference di Aula Wicaksana Leghawa Polres Cilegon, Rabu (10/6/2026) pukul 16.30 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung Wakapolres Cilegon KOMPOL M. Ridzky Salatun, S.I.K., didampingi Kapolsek Ciwandan KOMPOL Achri Yunito, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama, Kasi Humas AKP Sigit Dermawan, serta jajaran penyidik Satreskrim dan Polsek Ciwandan.
Wakapolres Cilegon KOMPOL M. Ridzky Salatun menjelaskan, selama enam bulan terakhir Satreskrim Polres Cilegon bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap belasan kasus kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Dari 13 kasus tersebut, 6 kasus masih dalam proses penyidikan, sedangkan 7 kasus lainnya telah masuk tahap P21 dan Tahap II,” ujar KOMPOL Ridzky.
Beberapa laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan di antaranya LP/B/57/III/2026 dengan tersangka BS dan ASP, LP/B/70/IV/2026 atas nama ASP, LP/B/60/III/2026 dengan tersangka DH, H dan IR, serta LP/B/83/IV/2026 dan LP/B/06/VI/2026 dari Polsek Ciwandan atas nama K alias Jaja.
Dalam kasus tersebut, para pelaku dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Modus operandi yang digunakan pelaku umumnya mengambil barang milik korban tanpa izin secara berkelompok. Pelaku beraksi dengan cara merusak, membongkar, memotong, memanjat, hingga menggunakan anak kunci palsu atau kunci T untuk membawa kabur kendaraan korban.
Hasil kejahatan disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian lainnya bahkan dipakai membeli narkotika jenis sabu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Cilegon.
“Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Setiap pelaku curanmor akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi.
“Apabila menemukan tindak kejahatan, menjadi korban curanmor, atau melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” tambahnya.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan mungkin terus mencari celah, tetapi polisi juga tampaknya belum kehabisan cara untuk mengejarnya.(Ida/red)