BREAKING NEWS

Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten


SERANG,-METROBANTEN.COM
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap dua orang berinisial RD dan DL yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanah urug tanpa izin di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Keduanya diamankan setelah penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi pada 31 Juli 2026.

"Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan yang dilakukan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 31 Juli 2026," ujar Maruli, Sabtu (26/9/2026).

Dari hasil penyelidikan, aktivitas penambangan diketahui berlangsung sejak 27 hingga 31 Juli 2026. Kegiatan tersebut menggunakan satu unit excavator merek Kobelco warna hijau.

Menurut Maruli, aktivitas itu tidak dilengkapi dokumen perizinan pertambangan yang dipersyaratkan.

"Kegiatan ini dilakukan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Pengangkutan dan Penjualan, maupun Surat Izin Penambangan Batuan. Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik," jelasnya.


Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator jenis bucket merek Kobelco SK 200 beserta kunci kontak, dokumen surat keterangan jam kerja alat berat, kartu antrean loading, satu unit handphone Vivo Y21 beserta dua kartu SIM, serta catatan dan buku penjualan tanah.

Polisi menduga aktivitas tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan menjalankan kegiatan pertambangan menggunakan alat berat tanpa izin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta," terang Maruli.

Polda Banten mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin kepada kepolisian.

"Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat," tutupnya.

Dengan demikian, aktivitas mengeruk tanah untuk mencari keuntungan bukan sekadar urusan excavator dan dump truck. Ketika izin tidak ada, persoalannya bisa berlanjut hingga ke meja penyidik.(Ida/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image