BNN Sumsel Gagalkan Liquid Vape Narkoba di Banyu Lencir

JAKARTA-METROBANTEN.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) menggagalkan pengiriman liquid vape yang mengandung narkotika di Jalan Lintas Sumatera, wilayah Bayung Lencir–Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai kurir, yakni TQ (20) warga Kota Palembang dan PZ (26) warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Penindakan dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 06.35 WIB.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Basani R Sagala mengatakan pengungkapan berawal dari analisis intelijen terkait jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Jaringan tersebut diketahui bergerak dari wilayah PALI menuju Indragiri Hilir hingga Pekanbaru.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi analisis intelijen terkait pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah, khususnya jaringan Purun–PALI,” ujar Basani dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, BNNP Sumsel membentuk tim operasional gabungan. Tim berkolaborasi dengan Direktorat Intelijen BNN RI, Bea Cukai Sumbagtim, serta Satuan Intelkam Polres Lubuklinggau.
Basani menjelaskan, saat pemantauan petugas mendapati dua kendaraan yang digunakan pelaku. Satu unit Toyota Innova Reborn membawa narkotika, sementara satu unit Daihatsu Sigra berperan sebagai kendaraan pengawal.
“Pada pukul 06.35 WIB, tim opsnal mendapati kendaraan target. Saat dilakukan pemantauan, target terdeteksi menggunakan dua kendaraan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan terhadap Toyota Innova Reborn menemukan 10 bungkus besar yang diduga berisi narkotika. Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Dari pengungkapan itu, BNNP Sumsel menyita delapan bungkus besar berisi 783 cartridge vape merek Yakuza. Liquid vape tersebut mengandung etomidate yang termasuk narkotika golongan II, dengan total volume 1.957,5 mililiter.
Selain itu, petugas juga menemukan dua bungkus besar ekstasi warna hijau merek Kenzo yang mengandung 2C-B narkotika golongan I. Jumlahnya mencapai 9.679 butir dengan berat netto 3.479,76 gram, serta pecahan ekstasi seberat 33,175 gram.
“Selain narkotika, kami juga mengamankan dua unit kendaraan dan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkotika,” kata Basani.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di BNNP Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri jaringan lain yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika lintas wilayah tersebut.(Adm/Red)