BREAKING NEWS

Polda Banten Ringkus Dua Debt Collector Diduga Aniaya dan Rampas Kendaraan Personel Brimob


SERANG-METROBANTEN.Com- Polda Banten meringkus dua orang debt collector yang diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan disertai penganiayaan terhadap dua personel Satbrimob Polda Banten di wilayah Legok, Kota Serang.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FN dan YS. Polisi menyebut keduanya merupakan bagian dari kelompok berjumlah 11 orang yang diduga melakukan aksi intimidasi dan pengeroyokan terhadap korban.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, peristiwa itu bermula saat sejumlah debt collector asal Tangerang melakukan upaya penarikan kendaraan milik anggota Brimob pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kejadian bermula saat sejumlah debt collector dari Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam prosesnya terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ini kami telah meringkus dua orang pelaku berinisial FN dan YS dari total sebelas orang dan saat ini dalam proses pengembangan, tadi malam juga sudah diamankan dari TKP yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza,” jelas Maruli, Rabu (03/06).

Akibat kejadian tersebut, dua personel Brimob mengalami luka. Bripda FD dilaporkan mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan akibat senjata tajam.

“Sementara itu, Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya, dan kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten,” ungkapnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melalui Kabidhumas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik premanisme, termasuk yang mengatasnamakan debt collector atau mata elang.

“Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang, maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya. Terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda Banten juga mengingatkan perusahaan pembiayaan agar tetap menjalankan prosedur hukum dalam proses penagihan maupun penarikan kendaraan.

“Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar menggunakan jalur yang benar dan sesuai aturan dengan memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi,” tutup Maruli.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Sementara dua pelaku sudah diamankan, sembilan orang lainnya tampaknya belum bisa tidur terlalu nyenyak.(Ida/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image