BREAKING NEWS

Kapolri di Jakarta Tegaskan Paradigma Polri Berubah Jadi Pelayan Masyarakat


Jakarta,-METROBANTEN.Com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk mengubah paradigma dari aparat penegak hukum menjadi pelayan masyarakat. Penegasan itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (26/1).

Kapolri menyampaikan, perubahan paradigma tersebut diwujudkan melalui optimalisasi layanan publik berbasis digital. Salah satu fokus utama adalah penguatan layanan darurat kepolisian 110 yang kini terintegrasi dengan command center dan konsep smart city.

“Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Polri melakukan penguatan pada beberapa simpul pelayanan utama, khususnya pelayanan polisi 110,” ujar Kapolri di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Menurut Kapolri, layanan 110 dirancang sesuai standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk respons darurat kepolisian. Layanan ini didukung command center dan monitoring center sebagai pusat kendali komunikasi dan informasi.

Kapolri menjelaskan, Polri menetapkan standar waktu respons panggilan 110 maksimal 10 detik. Jika tidak terjawab dalam waktu tersebut, sistem akan otomatis mengalihkan panggilan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Ini untuk memastikan tidak ada laporan masyarakat yang terlewat,” kata Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Selain respons panggilan, Polri juga menerapkan standar kecepatan kedatangan petugas ke tempat kejadian perkara maksimal 10 menit. Ketentuan ini mengacu pada standar internasional PBB terkait quick response layanan darurat kepolisian.

Layanan 110 Polri saat ini terintegrasi dengan berbagai instansi dan mitra. Di antaranya Pemadam Kebakaran, rumah sakit daerah, perusahaan ojek daring, hingga hotline DPR RI.

Integrasi lintas sektor tersebut memungkinkan penanganan laporan masyarakat dilakukan secara cepat dan terpadu. Kapolri menilai, kolaborasi ini menjadi kunci peningkatan kualitas pelayanan publik.


Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menegaskan penguatan peran command center dan monitoring center 110. Penguatan ini sejalan dengan pengembangan smart city berbasis road safety policing.

“Saat ini kami mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan,” ujarnya.

Ke depan, pengembangan konsep tersebut akan terus didorong ke kota-kota lain. Polri juga menghidupkan kembali fungsi Pamapta berdasarkan Surat Keputusan Kapolri tertanggal 21 September 2025.

Pamapta berperan mulai dari penerimaan laporan, tindakan pertama di TKP, penanganan perkara ringan, hingga pengendalian operasional harian. Seluruh kegiatan didukung digitalisasi melalui aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT).

“Digitalisasi melalui SOT memungkinkan monitoring keberadaan anggota di lapangan secara real time, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih terukur dan akuntabel,” kata Kapolri.

Saat ini, penguatan layanan 110 dan transformasi digital Polri terus berjalan dan dikembangkan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.(Ida/Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image