Pemuda Edarkan Sabu di Cikande Serang, Baru Sebulan Beraksi Ditangkap Polisi

SERANG,-METROBANTEN.COM - Seorang pemuda berinisial RS (24) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka mengaku nekat menjalankan bisnis haram tersebut karena kesulitan mendapatkan pekerjaan.
RS diamankan di rumahnya di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Senin (5/1/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Condro Sasongko, Rabu (7/1/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui menyimpan sabu di sebuah rumah kosong yang masih berada di Desa Julang. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu siap edar dalam jumlah cukup besar,” kata Condro Sasongko.
Polisi menyita 70 paket kecil sabu, satu paket besar sabu, satu unit handphone merek Oppo yang digunakan untuk transaksi, serta satu unit timbangan digital. Seluruh barang bukti diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kepada penyidik, RS mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial SDM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.
Kapolres Serang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Saat ini, tersangka RS beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Serang. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.(Ida/Red)