Perusahaan Diduga Gunakan Tanah Warga Tanpa Ganti Rugi, Mangkir dari Panggilan Polisi di Lebak

LEBAK-METROBANTEN.Com Perusahaan PT Gilang Hidro Lestari disorot publik setelah diduga menggunakan tanah milik warga Desa Cikamunding, Kabupaten Lebak, tanpa ganti rugi, serta mangkir dari panggilan Polda.
Kasus ini mencuat setelah warga mengaku lahannya telah lama dimanfaatkan sebagai akses jalan operasional perusahaan. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait kompensasi yang seharusnya diterima.
Ketidakhadiran pihak perusahaan dalam panggilan aparat penegak hukum memicu kekecewaan warga. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau merasa benar kenaoa harus menghindar ? Ini semakin menegaskan bahwa ada yang tidak beres," ungkap salah satu warga dengan nada geram.
Kuasa hukum warga, Icha Suharna, menilai tindakan perusahaan bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai prinsip hukum. Ia menegaskan penggunaan lahan tanpa izin dan tanpa ganti rugi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap panggilan aparat juga berpotensi memperburuk posisi hukum perusahaan. “Perusahaan seharusnya hadir sebagai bagian dari solusi, bukan justru menambah konflik dengan cara menghindari tanggung jawab,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan termasuk direktur utamanya belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat kesan bahwa persoalan ini belum akan selesai dalam waktu dekat.
Di sisi lain, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas. Publik menilai hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi, apalagi ketika hak warga dipertaruhkan.
Kasus ini pun menjadi pengingat, bahwa diam bukan selalu emas—terkadang justru memperpanjang daftar pertanyaan.(Ida/red)