Polda Banten Bantah Tuduhan Penguasaan Paksa Kendaraan, Tegaskan Personel Paminal Bertugas Sesuai Aturan

SERANG-METROBANTEN.Com-Polda Banten menegaskan kehadiran personel Pengamanan Internal (Paminal) dalam perkara kendaraan yang ramai diberitakan salah satu media online telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya dugaan keterlibatan personel Paminal Polda Banten dan anggota Polres Pandeglang dalam pengambilan kendaraan secara paksa.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, keberadaan personel Paminal dalam rangkaian peristiwa tersebut merupakan bagian dari tugas kedinasan, bukan untuk membantu tindakan melawan hukum.
“Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, personel Paminal hadir dalam kapasitas pelaksanaan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan internal Polri. Kehadiran anggota bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, mengantisipasi potensi konflik serta melaksanakan tugas penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh,” ujar Maruli.
Menurutnya, kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.
Dalam Pasal 8 huruf f disebutkan bahwa anggota Polri pengemban fungsi Paminal memiliki kewenangan mengamankan sementara orang maupun barang untuk kepentingan keamanan dan penyelidikan.
Polda Banten menilai tindakan pengamanan terhadap objek yang menjadi sengketa tidak dapat diartikan sebagai bentuk penguasaan pribadi oleh anggota Polri.
Selain itu, kendaraan yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan hubungan hukum antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Dalam kondisi tertentu, kreditur disebut memiliki hak melakukan penguasaan kembali atas objek jaminan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai isi perjanjian pembiayaan.
“Penting untuk dipahami bahwa anggota Polri tidak memiliki kepentingan terhadap objek kendaraan tersebut. Personel yang hadir melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan, bukan untuk memiliki, menggunakan ataupun menguasai kendaraan tersebut secara pribadi,” tegas Maruli.
Maruli juga menyinggung Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang melarang anggota menyimpan, memiliki, menggunakan, atau memperjualbelikan barang secara tidak sah.
“Justru ketentuan tersebut menjadi pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota Polri. Oleh karena itu, tuduhan bahwa personel Paminal melakukan penguasaan barang secara tidak sah tidak berdasar karena tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Polri,” jelasnya.
Polda Banten memastikan seluruh rangkaian kegiatan personel Paminal dilakukan secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah derasnya opini yang beredar, polisi juga membuka ruang pengaduan dan pengawasan bagi pihak yang merasa keberatan. Sebab dalam perkara seperti ini, fakta hukum biasanya berbicara lebih keras daripada dugaan di media sosial.(Dim/red)