Ade Rahmat Hidayat Dorong Perda Pertambangan untuk Tingkatkan PAD dan Lindungi Warga

SERANG-METROBANTEN.Com- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai NasDem, Ade Rahmat Hidayat, menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Menurut Ade, hingga saat ini pemerintah daerah masih menghadapi kendala dalam menangani berbagai persoalan pertambangan karena belum memiliki payung hukum yang kuat di tingkat daerah. Akibatnya, pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dinilai belum berjalan optimal.
"Melalui Perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur kegiatan pertambangan, sehingga tidak lagi terjadi kebingungan dalam melakukan pembinaan maupun pengawasan terhadap pelaku usaha," ujar Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (4/8).
Legislator asal Daerah Pemilihan Kabupaten Lebak itu mengatakan, setelah Perda disahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya warga di kawasan pertambangan dan para pelaku usaha. Langkah ini dinilai penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola pertambangan yang sesuai aturan.
Ade juga menyoroti masih adanya perusahaan yang beroperasi tanpa melengkapi aspek legalitas. Kondisi tersebut, menurutnya, sering memicu persoalan di lapangan dan berujung pada pengaduan masyarakat maupun aktivis.
Ia menegaskan, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum menjalankan kegiatan pertambangan. Pemerintah daerah, kata dia, perlu mendorong penyelesaian legalitas perusahaan, bukan sekadar melakukan koordinasi administratif.
Selain penataan izin, Ade berharap Perda pertambangan dapat meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pendapatan daerah. Jika seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan, hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ade juga mendorong keterlibatan masyarakat lokal dalam usaha pertambangan yang telah memenuhi aturan hukum. Menurutnya, kehadiran pelaku usaha lokal dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi warga sekitar.
Terkait angkutan tambang, Ade menilai pengaturan jam operasional yang berlaku saat ini belum menjadi solusi menyeluruh. Ia mengusulkan pembangunan atau pelebaran jalan menjadi dua jalur sebagai langkah jangka panjang agar aktivitas kendaraan tambang dan mobilitas masyarakat dapat berjalan lebih aman.
"Harapan kami, Perda ini menjadi instrumen untuk menata sektor pertambangan secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, pengawasan, pemberdayaan masyarakat hingga kontribusinya terhadap pembangunan daerah," pungkasnya.
Perda memang bukan obat mujarab yang langsung menyelesaikan seluruh persoalan tambang. Namun, di tengah tarik-menarik kepentingan antara investasi, lingkungan, dan kepentingan warga, kejelasan aturan kerap menjadi titik awal agar semua pihak tidak berjalan di jalur masing-masing(Acong/red).