BREAKING NEWS

Diduga Tak Berizin, GEMAS Desak Pemkab Lebak Tutup Tambak Udang PT EBI

 


LEBAK -METROBANTEN.Com
 Gerakan Mahasiswa Selatan (GEMAS) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambak udang milik PT Enviro Budidaya Intensif (EBI) di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

GEMAS meminta pemerintah melakukan penutupan terhadap aktivitas perusahaan tersebut lantaran menduga PT EBI belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Koordinator GEMAS, Dede Yusuf, S.IP., mengatakan investasi di wilayah Lebak Selatan seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah sekaligus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

"Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran aturan tata ruang dan kelengkapan izin operasional dari PT EBI yang berpotensi merugikan daerah serta lingkungan sekitar," kata Dede kepada awak media, Jumat (11/9/2026).

Dede mengungkapkan, berdasarkan hasil audiensi GEMAS dengan pihak PT EBI, pihak perusahaan disebut mengakui belum memiliki PBG selama kurang lebih dua tahun.

"PT EBI mengakui bahwa benar PT EBI tidak memiliki PBG selama kurang lebih 2 tahun. Sementara perusahaan tersebut berusaha di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dan PT EBI mengakui bahwa tambak udang di PT-nya sudah melakukan ekspor ke Vietnam," tegas Dede.

Menurut Dede, persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi GEMAS dalam audiensi dengan Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak. Dalam audiensi itu, pihak DPMPTSP disebut membenarkan bahwa PT EBI belum memiliki PBG.

"Dalam audiensi dengan Kepala DPMTSP Kabupaten Lebak dibenarkan bahwasanya PT EBI tidak memiliki PBG dan mengapresiasi langkah dari teman-teman GEMAS dalam menginformasikan pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan lengkap di Kabupaten Lebak," ujarnya.

Selain itu, Dede menyebut hasil audiensi dengan Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Lebak menyatakan bahwa Satpol PP akan melakukan penutupan permanen terhadap PT EBI sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak.

"Dari hasil audiensi dengan Kabid PPUD Pol PP Kabupaten Lebak, Pol PP akan melakukan penutupan permanen terhadap PT EBI (Enviro Budidaya Intensif) sesuai SK Bupati Kabupaten Lebak," ungkapnya.

Dede menegaskan GEMAS akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Ia juga meminta Pemkab Lebak melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha lain yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

"GEMAS akan terus mengawal kasus tambak udang yang tidak memiliki izin yang lengkap seperti PT EBI ini sampai tuntas dan memohon agar pemerintah terus mencari pelaku usaha yang tidak memiliki izin supaya melengkapinya," kata Dede.

Menurutnya, penertiban perizinan usaha bukan semata-mata persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak.

"Diharapkan GEMAS ketika semua usaha di Kabupaten Lebak tertib izinnya, PAD Kabupaten Lebak dapat meningkat sehingga persoalan-persoalan di Lebak bisa diselesaikan secara bertahap," tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT EBI belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan belum adanya PBG tersebut maupun informasi mengenai aktivitas ekspor yang disampaikan GEMAS.

Konfirmasi dari pihak perusahaan tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan publik memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait.(Nce/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image