THM Masih Beroperasi di Cilegon, Dugaan Peredaran Miras di Room Karaoke Disorot

CILEGON-METROBANTEN.Com Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Cilegon disebut warga masih beroperasi hingga dini hari. Aktivitas tersebut kembali menjadi sorotan, terutama terkait dugaan peredaran minuman keras (miras) di dalam room karaoke yang disebut mengantongi izin usaha restoran.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa lokasi yang masih beroperasi antara lain GK, KM, OD, Merpati, serta sejumlah titik di kawasan Jalur Tol Atas Merak.
Warga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas tempat hiburan tersebut. Mereka berharap aturan yang berlaku tidak hanya tertulis, tetapi juga diterapkan secara konsisten di lapangan.
“Kalau memang ada aturan yang mengatur dan membatasi tempat hiburan malam serta peredaran miras, kami berharap aturan itu benar-benar ditegakkan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat tempatnya buka, tetapi pengawasannya tidak terlihat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
DPMPTSP: Tidak Ada Izin Diskotek dan Miras
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon menegaskan, Pemerintah Kota Cilegon tidak menerbitkan izin usaha diskotek.
“Di Cilegon nggak bisa keluar izin diskotek. Kewenangan izinnya juga ada di provinsi. Di Cilegon nggak bisa karena ada Perda Nomor 5 dan Nomor 3 Tahun 2021,” ujar pejabat DPMPTSP saat dikonfirmasi.
DPMPTSP juga menyebut terdapat lokasi yang pernah menjadi sasaran razia dan berdasarkan data perizinannya hanya terdaftar sebagai restoran.
“Izinnya hanya restoran. Di Cilegon nggak bisa izin miras juga. Nggak ada yang boleh dan nggak ada yang punya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara izin usaha yang dimiliki dengan aktivitas yang diduga berlangsung di lapangan.
Selain itu, pengawasan dan penegakan aturan terhadap THM yang diduga menjalankan kegiatan di luar izin menjadi perhatian, terutama jika terdapat dugaan penjualan atau peredaran miras.
Muhammadiyah Minta Penegakan Aturan Tak Tebang Pilih
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Cilegon. Ketua PDM Kota Cilegon, H. Muchtar Maher, SE., MM., menilai keberadaan THM harus tetap berada dalam koridor hukum dan memperhatikan ketertiban masyarakat.
“Sebagai organisasi Islam, Muhammadiyah tentu menghendaki agar Kota Cilegon berkembang sebagai kota yang aman, tertib, religius, dan memberikan lingkungan yang baik bagi generasi muda,” kata Muchtar.
Menurutnya, apabila ditemukan THM yang aktivitasnya bertentangan dengan peraturan daerah, pemerintah harus melakukan pengawasan dan penertiban secara konsisten.
Namun, ia mengingatkan agar penegakan aturan dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan tekanan maupun kepentingan tertentu.
“Yang terpenting adalah penegakan aturan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Terkait dugaan peredaran miras di room karaoke, Muchtar meminta aparat terkait tidak mengabaikan informasi tersebut.
“Jika benar masih ditemukan peredaran minuman keras di sejumlah room karaoke, ini persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti aparat terkait,” kata Muchtar.
Ia menilai persoalan miras tidak hanya berkaitan dengan aspek moral dan agama, tetapi juga dapat bersinggungan dengan ketertiban sosial, keamanan, dan kesehatan masyarakat.
Muhammadiyah mendorong Pemerintah Kota Cilegon bersama Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait melakukan pengawasan serta pemeriksaan secara berkala sesuai kewenangan masing-masing.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kota Cilegon belum memberikan tanggapan mengenai keberadaan THM yang disebut masih beroperasi maupun dugaan peredaran miras tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum memperoleh jawaban.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar soal tempat hiburan buka atau tutup, melainkan apakah izin yang dikantongi benar-benar sesuai dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan. Jika aturan sudah dibuat, publik tentu menunggu satu hal sederhana: penegakannya.(Bd/red)