Polsek Panongan Tindak Cepat Aksi Debt Collector di Citra Raya Tangerang

Tanggerang,-METROBANTEN – Polsek Panongan Polresta Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait dugaan aksi perampasan kendaraan oleh oknum debt collector di kawasan Mardigrass Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 14.05 WIB. Laporan disampaikan oleh seorang warga bernama Sdri. Sitorus yang mengaku dihentikan sejumlah orang yang diduga mata elang saat sedang mengendarai sepeda motor.
Dalam laporannya, pelapor menyebut para oknum tersebut berupaya merampas kendaraan miliknya di lokasi kejadian. Merespons laporan itu, petugas Polsek Panongan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara.
Sekitar pukul 14.15 WIB, personel patroli Polsek Panongan yang dipimpin Aiptu Dermawan bersama empat anggota piket tiba di area Mardigrass Citra Raya. Petugas mendapati pelapor berada di parkiran sepeda motor bersama dua orang yang diduga debt collector.

Polisi kemudian mengamankan situasi dengan melindungi pelapor serta memberikan pengarahan kepada para debt collector. Petugas menegaskan bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh disertai tindakan melanggar hukum.
Dalam penanganan tersebut, sepeda motor milik pelapor dipastikan dikembalikan dan dapat dibawa pulang. Para debt collector juga diberikan imbauan kamtibmas agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Kapolsek Panongan IPTU Irruandy Aritonang, S.H., menegaskan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui Call Center 110 apabila mengalami atau melihat gangguan kamtibmas. Polri akan merespons cepat demi memberikan rasa aman,” ujarnya.
Hingga penanganan selesai, situasi di lokasi kejadian dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.(Adm/Red)