BREAKING NEWS

Enam Tersangka Penggelapan Motor Ditangkap di Cilegon


SERANG, METROBANTEN.Com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten meringkus enam orang tersangka terkait dugaan penggelapan dan pertolongan jahat dalam pengangkutan belasan kendaraan bermotor tanpa dokumen sah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 19 Januari 2026. Peristiwa terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai pengangkutan kendaraan yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepemilikan.

“Tim Unit II Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan dan menemukan 16 unit kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz warna hijau. Kendaraan tersebut diduga hasil tindak kejahatan karena tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah,” ujarnya.

Di lokasi kejadian, petugas mengamankan empat tersangka berinisial IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). IP dan AP berperan sebagai sopir bus, sedangkan SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang membantu pengangkutan kendaraan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap RA (28) pada 3 Februari 2026 yang diduga sebagai mediator antara pengirim kendaraan dan sopir. Selanjutnya, tersangka SI (41) diamankan pada 11 Februari 2026 yang diduga berperan sebagai penjual kendaraan.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit bus Mercedes-Benz, satu unit mobil APV, serta beberapa telepon genggam milik tersangka. Selain itu, sebanyak 16 unit sepeda motor berbagai jenis turut diamankan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian kendaraan masih berstatus pembiayaan di sejumlah perusahaan, di antaranya Adira Finance, MUF Finance, dan FIF Finance. Sementara kendaraan lainnya belum teridentifikasi pemilik maupun debitur resminya.

Para tersangka dijerat Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 KUHP, Pasal 591 KUHP, serta Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” kata Dian.

Polda Banten mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melakukan pengecekan langsung ke kantor kepolisian guna proses identifikasi. Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.(Ida/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image