BREAKING NEWS

Keluhan Truk Tambang Pasir, Warga Sindangheula Serang Soroti Polusi Debu


Serang,-METROBANTEN.Com-Perbincangan hangat muncul di kalangan warga Kampung Sindangheula, Kabupaten Serang, Banten, terkait dugaan dampak polusi debu akibat aktivitas dump truck pengangkut pasir dan berangkal.

Kendaraan berat tersebut diketahui lalu lalang dari lokasi Kapling Tubagus di Kampung Benua Kidul, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran. Aktivitas itu menuai keluhan warga yang terdampak langsung.

Sejumlah warga dari Kampung Pasagi Pasir, Ciwatu, dan Serut mengaku dirugikan. Mereka menilai debu yang ditimbulkan berdampak pada kesehatan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Demi kesehatan dan keselamatan pengguna jalan masyarakat, serta membantu menjaga kelestarian alam Desa Sindangheula yang selama ini sering digaungkan oleh Bapak Kepala Desa,” tulis salah satu warga dalam diskusi grup warga.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindangheula, Amin Rohani, menyatakan pihaknya telah menampung keluhan masyarakat.

BPD kemudian menyampaikan sejumlah sikap. Salah satunya mengimbau perusahaan tambang agar menghentikan operasional di luar jam yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, operasional truk tambang hanya diperbolehkan pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Selain itu, BPD meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melakukan moratorium izin aktivitas tambang di Desa Sindangheula. Permintaan ini didasari adanya dugaan aktivitas penambangan, bukan sekadar perataan tanah kavling.

“Jika ada pelanggaran, tolong laporkan dan viralkan,” tegas Amin Rohani.

BPD juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi operasional truk tambang dan melaporkan jika ditemukan pelanggaran di lapangan.


Salah satu warga Sindangheula menuturkan, kekompakan masyarakat dapat menjadi kekuatan utama. Ia mencontohkan kasus di desa lain yang berhasil menghentikan aktivitas tambang selama tiga tahun melalui aksi protes bersama.

“Setelah itu baru dibuat kesepakatan baru terkait izin lingkungan yang harus mendapat persetujuan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, warga Sindangheula sekaligus perwakilan media, Ade Bahawi, mendesak pemerintah desa, kecamatan, serta aparat penegak hukum untuk segera memberikan imbauan tegas kepada pelaku usaha tambang.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran lalu lintas dump truck di depan Perumahan Pesona Sindangheula, termasuk kendaraan yang melawan arah akibat kondisi jalan rusak dan berlubang.

“Saya meminta DPMPTSP Provinsi Banten untuk memverifikasi izin operasional Kapling Tubagus, apakah benar izinnya untuk pertambangan atau bukan,” tegas Ade.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait keluhan warga tersebut.(Red/Team)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image