Kasus Pengeroyokan di Cikeusal Naik Penyidikan, Korban dan Terlapor Saling Lapor

SERANG–METROBANTEN.Com- Kasus dugaan pengeroyokan di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, resmi naik ke tahap penyidikan. Polisi kini mendalami peristiwa yang melibatkan empat terlapor berinisial IL, AT, SU, dan SI.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Baru, Desa Mongpok, pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti awal.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengatakan keputusan tersebut diambil usai serangkaian pemeriksaan saksi dan hasil visum korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta didukung hasil visum, kasus dugaan pengeroyokan ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Andi, Kamis, 23 April 2026.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat para terlapor mendatangi rumah korban Suarta. Adu mulut yang terjadi di dalam rumah kemudian berlanjut ke aksi kekerasan.
“Awalnya para terlapor datang ke rumah korban, kemudian terjadi adu mulut. Selanjutnya korban diajak keluar rumah dan disitulah terjadi pemukulan,” jelasnya.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat turun tangan untuk melerai. Setelah insiden itu, korban menjalani pengobatan sekaligus visum di RS Bhayangkara sebelum melapor ke polisi.
Namun perkara ini tidak berhenti pada satu laporan. Polisi juga menerima laporan balik dari salah satu terlapor terhadap korban pada hari yang sama.
“Jadi dalam perkara ini, antara korban dan terlapor saling melaporkan. Kedua laporan tersebut tetap kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Andi.
Polisi memastikan penanganan kasus berjalan tanpa keberpihakan. Di tengah situasi saling lapor, penyidik dituntut ekstra hati-hati agar perkara tidak berubah jadi ajang adu cepat siapa lebih dulu membuat laporan.(Ida/red)