BREAKING NEWS

PBNU Tolak Pelarangan Total Vape, Dorong Edukasi dan Pengawasan Ketat


JAKARTA–METROBANTEN.COM- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak wacana pelarangan mutlak rokok elektrik atau vape dalam revisi Undang-Undang Narkotika. PBNU meminta pemerintah lebih fokus pada edukasi dan pengawasan ketat melalui regulasi.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menyatakan pelarangan total belum diperlukan selama penggunaan vape masih dalam koridor hukum. Menurutnya, pendekatan proporsional lebih relevan dibanding larangan menyeluruh.

“Jika penggunaannya (vape) masih dalam batas legal dan tidak disalahgunakan, maka yang lebih didorong adalah edukasi, pengawasan, dan regulasi, bukan larangan total,” ujar sosok yang akrab disapa Gus Fahrur itu saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan, pembatasan ketat atau pelarangan baru bisa dipertimbangkan jika vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan narkoba. Hal itu, kata dia, sejalan dengan prinsip menjaga jiwa dalam ajaran Islam.

Wacana pelarangan vape mencuat setelah temuan peredaran narkotika jenis etomidate yang dapat dicampurkan dalam cairan rokok elektrik. Zat tersebut kini telah masuk narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Gus Fahrur menilai kebijakan negara harus bersifat proporsional dan menutup celah penyalahgunaan. Ia mengingatkan bahwa vape saat ini merupakan produk legal yang beredar di Indonesia.

“Artinya, tidak serta-merta dilarang mutlak, tetapi kita mendorong kebijakan yang proporsional dan berbasis kemaslahatan publik,” ucapnya.

PBNU juga mendorong pengawasan distribusi diperketat agar vape tidak menjadi medium peredaran narkotika. Regulasi spesifik dinilai lebih efektif dibanding memasukkan pelarangan total dalam RUU Narkotika.

“Saya kira, tidak harus melarang vape dalam RUU Narkotika, tetapi lebih mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk narkoba dengan lebih ketat,” katanya.

Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Ia menyebut peredaran narkotika melalui vape kini menjadi fenomena yang mengkhawatirkan.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi.

Dari hasil uji tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine, dan 23 sampel mengandung etomidate.

Di tengah tarik-menarik kebijakan ini, pemerintah tampaknya dihadapkan pada pilihan klasik: melarang total atau menambal celah. Sementara itu, vape tetap berasap—bukan hanya di tangan pengguna, tapi juga dalam perdebatan regulasi.(Ida/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image