BREAKING NEWS

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD DKI Sahkan Perda P4GN


JAKARTA - DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) menjadi peraturan daerah (Perda). Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum baru dalam memperkuat perang terhadap narkotika di ibu kota.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/6/2026). Dokumen perda tersebut kemudian diserahkan secara simbolis kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pembahasan Ranperda P4GN melibatkan unsur legislatif, eksekutif, pemangku kepentingan, hingga masyarakat.

“Perkenankan kami mewakili Bapemperda mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan serta masukan dalam proses pembahasan ranperda ini,” ujar Aziz, Jumat (12/6/2026).

Menurut Aziz, Jakarta membutuhkan aturan setingkat perda untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan narkotika. Selama ini, kebijakan yang berjalan masih mengandalkan keputusan gubernur dan nota kesepakatan.

Salah satu sorotan utama dalam perda tersebut adalah pemetaan wilayah rawan narkoba. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), terdapat 137 kawasan rawan narkotika di DKI Jakarta.

“BNN memetakan 137 daerah rawan di DKI Jakarta, terdiri dari 28 kawasan kategori bahaya dan 109 kawasan kategori waspada,” kata Aziz.

Perda P4GN memuat tujuh pilar strategis sebagai dasar pelaksanaan program. Pilar tersebut meliputi penguatan sosialisasi dan edukasi, pemetaan wilayah rawan, rehabilitasi dan pascarehabilitasi, penguatan tim terpadu, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pemanfaatan teknologi informasi, hingga sanksi administratif dan pidana.

Aziz menegaskan, seluruh pilar itu disusun untuk memperkuat perlindungan masyarakat, terutama generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada generasi muda serta menciptakan Jakarta yang aman dan produktif,” ujarnya.

Tak hanya soal regulasi, DPRD juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran agar perda tidak berhenti sebatas dokumen hukum. Pembiayaan program P4GN disebut akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pendanaan dialokasikan secara akuntabel melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelas Aziz.

Selain APBD, kebutuhan pembiayaan juga dapat didukung melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Skema ini dinilai penting karena penanganan kasus narkotika kerap membutuhkan respons cepat dan bersifat darurat.

Program yang akan didukung mencakup sosialisasi, edukasi, deteksi dini, pemetaan wilayah rawan, rehabilitasi, hingga penguatan sistem data dan koordinasi lintas sektor.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengapresiasi DPRD yang telah membahas Ranperda P4GN secara menyeluruh. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat upaya penyelamatan generasi muda dari ancaman narkoba.

“Dengan disetujuinya Ranperda P4GN, eksekutif menegaskan komitmen untuk menyelamatkan generasi muda dan melindungi masyarakat Jakarta dari ancaman narkotika,” kata Pramono.

Pramono menambahkan, regulasi tersebut menjadi landasan penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menjalankan program pencegahan dan pemberantasan narkotika secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Di tengah wajah metropolitan yang terus bergerak, Jakarta rupanya masih punya pekerjaan rumah besar: memastikan generasi mudanya tak tersesat di lorong gelap narkotika.(Ida/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image