Polisi Tertibkan Dugaan Pungli di Wisata Pulo Cangkir, Retribusi Sementara Dihentikan

TANGERANG–METROBANTEN.COM- Polresta Tangerang melalui Polsek Kronjo menertibkan dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata ziarah Pulo Cangkir, Desa Kronjo. Langkah ini diambil menyusul aduan masyarakat terkait tarif masuk yang dinilai tidak wajar.
Penertiban dilakukan pada Senin (23/3/2026) terhadap empat pemuda yang diduga menarik retribusi sebesar Rp20.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp10.000 untuk roda dua.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan, tindakan tersebut merupakan respons cepat atas keluhan warga sekaligus untuk mencegah potensi konflik di lapangan.
Ia menjelaskan, keempat pemuda itu telah diperiksa guna mencari solusi yang tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.
Pasca penertiban, digelar musyawarah yang melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, Forkopimcam, serta MUI. Dalam forum itu, Kepala Desa Kronjo Nurjaman menyebut pengelolaan retribusi sebelumnya diserahkan kepada Karang Taruna berdasarkan kesepakatan tahun 2023.
Hasil retribusi, menurutnya, digunakan untuk kegiatan sosial seperti santunan anak yatim dan tercatat dalam kas desa.
Namun, dalam musyawarah lanjutan pada Rabu (25/3/2026), disepakati bahwa pengelolaan retribusi perlu memiliki dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Desa (Perdes).

Sambil menunggu regulasi tersebut, penarikan retribusi di kawasan wisata Pulo Cangkir untuk sementara dihentikan.
Pihak kecamatan juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang guna merumuskan sistem pengelolaan yang lebih tertib dan transparan. Ke depan, petugas yang berjaga diwajibkan memiliki identitas resmi.
“Tujuan utama kami adalah menjaga keamanan, kenyamanan, serta nama baik daerah,” tegas Indra Waspada.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
Langkah ini diharapkan menjadi jeda yang produktif—setidaknya sampai aturan resmi hadir, sehingga retribusi tak lagi sekadar inisiatif, melainkan benar-benar punya pijakan.(Ida/red)