BREAKING NEWS

Polda Banten Tangkap 7 Tersangka Tambang Ilegal di Lebak, Excavator hingga Emas Diamankan


SERANG,-METROBANTEN.COM – Polda Banten menangkap tujuh tersangka kasus pertambangan tanpa izin dalam operasi yang dilakukan sepanjang 2026. Penindakan ini menyasar aktivitas tambang ilegal di sejumlah titik di Kabupaten Lebak.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Kantor PUPR Banten, Kota Serang, Selasa (5/5). Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama jajaran pejabat utama dan kepolisian wilayah.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan, para pelaku menjalankan aktivitas tambang tanpa izin dengan metode sederhana hingga menggunakan alat berat. Praktik tersebut mencakup penambangan pasir, batu bara, hingga emas.

"Dengan cara di keruk dengan menggunakan alat berat Excavator kemudian cuci di kolam air untuk memisahkan tanah dan pasir, kemudian di kumpulkan, selanjutnya di jual kepada pembeli yang datang ke lokasi," ujarnya.

Selain itu, penambangan batu bara ilegal ditemukan di kawasan hutan Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangka Mulyan, Kecamatan Cihara. Sementara penambangan emas dilakukan di kawasan TNGHS Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber dengan metode pengolahan tradisional.

"Para pelaku menggali tanah hingga menemukan lapisan batu bara, lalu mengumpulkannya untuk dijual kepada pengepul, adapun penambangan emas dilakukan di kawasan TNGHS Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber, dengan cara menggali tanah untuk mengambil batuan yang mengandung emas dan dibawa ke lokasi pengolahan, diolah dengan cara di glundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian di direndam dalam kolam selama kurang lebih 3 hari,” jelasnya.

Dari hasil operasi tersebut, polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial ES, SA, AH, SD, KA, AD, dan AN. Satu orang lainnya masih dalam proses penyidikan.

"Ditreskrimsus Polda Banten berhasil meringkus tujuh orang tersangka berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47). Sementara satu masih dalam proses penyidikan. Para tersangka ini berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal, dengan motif untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi dari aktivitas pertambangan tanpa izin," katanya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua unit excavator, dokumen penjualan pasir, sampel batu bara, batuan mengandung emas, hingga alat pengolahan emas tradisional.


Kapolda menegaskan, sepanjang operasi di wilayah Lebak, pihaknya telah menghentikan delapan kasus tambang ilegal. Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga hukum sekaligus menekan kerusakan lingkungan.

"Dalam operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Kab. Lebak, Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menghentikan aktivitas penambangan emas, batubara dan pasir yang beroperasi tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 8 kasus. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kewibawaan hukum dan menghentikan kerusakan lingkungan yang masif akibat operasi ilegal tersebut," tegasnya.

Ia juga menyebut, sepanjang 2025 terdapat 25 kasus tambang ilegal yang telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sebanyak 25 kasus pertambangan ilegal tahun 2025 sudah P21. Artinya tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke kejaksaan," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kehutanan dan pertambangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Di akhir, Kapolda mengingatkan pelaku usaha tambang untuk memperhatikan aspek lingkungan, termasuk kewajiban reklamasi lahan. Imbauan yang terdengar normatif, tetapi sering kali baru diingat setelah garis polisi terpasang.(Swr/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image